Senin, 23 Januari 2012

Haki(Hak Atas Kekayaan Intelektual)

HAKI dalam pengetian yang lain Adalah hak yang timbul bagi hasil olah pikir otak yang menghasilkan suatu produk atau proses yang berguna bagi manusia.


HAKI dibagi menjadi dua bagian yaitu:


1.Hak Cipta (copyrights)


2.Hak Kekayaan Industri (industrial property rights)


HAKI Adalah hak eklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan pembatasan menurut peraturan perundang undangan yang berlaku.


Hak Kekayaan IndustriiAdalah hak kekayaan industri yangmencakup paten, desain industri, merk, penanggulangan praktikpersaingan curang, desian tata letak sirkuit terpadu, rahasiadagang, serta varietas tanaman.


LISENSI




adalah pemberian hak kepada pihak lain untuk, menggunakan, mengedarkan,atau menjual kepada pihak lain. Macam macam lisensi :




a.Lisensi Komersial




adalah lisensi digunakan untuk tujuan bisnis. Seperti: Microsoft, Lotus, Oracle,




b.Lisensi non komersial




lisensi ini yang dapat diperoleh secara gratis untuk dunia pendidikan,sosial, publik. Seperti program LINUX,




c.Lisensi trial software




lisensi ini memberikan kebebasan kepada pemilik untukmenggandakan, biasanya software ini berlaku untuk jangka waktuterbatas,



1.Lisensi Shareware




Lisensi ini memberikan hak pada pengguna untuk menggandakan tanpaharus meminta izin pada perusahaan. Seperti: ACDsee, Paint Shop, dan Winzip,




2. Lisensi Freeware dan lisesnsi royalti




Lisensi ini diberikan hak pada program yang menempel pada programinduk dan bersifat untuk mendukung opersi program,




3. Lisensi Open Source




Lisensi ini digunakan secara bebas, digandakan , diubah, sesuai denganpengguna tanpa meminta izin kepada penciptanya.Seperti : FreeBSD, LINUX

Tidak ada komentar:

Posting Komentar